Dalam gugatannya, Andi Asrun menyatakan kecewa akibat tidak diresponnya usulan agar PB PGRI melakukan audit eksternal, melalui surat yang tertanggal 15 Desember 2018, yang ditujukan kepada Ketum PB PGRI.
Unifah Rosyidi setuju bila calon guru yang akan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan, harus memiliki indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 3,00.
Menurut Unifah, kelima literasi dasar tersebut merupakan pengantar bagi guru sebelum memiliki 5C, yakni critical thinking, collaborative, communicative, creative, dan communicative yang merupakan tuntutan Revolusi Industri 4.0.
Ketua PGRI Unifah Rosyidi menyatakan bahwa organisasi profesi tersebut memutuskan untuk tidak bergabung, dalam program yang digawangi oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim tersebut.